Jumat, 17 November 2017

Makalah Ketenagakerjaan

KETENAGAKERJAAN
Disusun untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ilmu Ekonomi
Dosen Pengampu : Marwini, S.H.I, SE., M.A., M.S.I

Disusun Oleh:
Ayu Sundari                            (1601036006)
Fitria Cahyaningrum               (1601036015)
Muhammad Idris                    (1601036041)
Muhammad Fajar Shadiq        (1601036034)
Muhamad Hufron                   (131311046)


MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2017


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di pedesaan Indonesia kesempatan kerja semakin sulit, bahkan di pedesaan Pulau Jawa, sulitnya kesempatan kerja tersebut telah dirasakan sejak awal tahun tujuh puluhan akibat terjadinya fragmentasi lahan pertanian. Semakin sempitnya lahan pertanian, menurut Manning (1987) telah menyebabkan terjadinya perubahan struktur lapangan pekerjaan di pedesaan yang mengarah ke sector non pertanian.
Selain masalah struktur lapangan pekerjaan, permasalahan ketenagakerjaan lain yang dihadapi pedesaan paling tidak berkaitan dengan dua aspek, yaitu berkaitan dengan struktur umur dan struktur tingkat pendidikan tenaga kerja dan angkatan kerja. Pedesaan, dihadapkan pada kondisi makin berkurangnya angkatan kerja produktif, akibat banyaknya kerja usia muda yang mencoba mengadu nasib di wilayah perkotaan. Selain itu dihadapkan pula pada keadaan masih rendahnya kualitas sumber daya manusia yang tercermin dari struktur pendidikan yang masih rendah jika dibandingkan dengan tenaga kerja maupun angkatan kerja perkotaan.
Walaupun demikian, kondisi ketenagakerjaan di pedesaan saat ini mungkin saja sudah mulai mengalami perubahan kea rah yang lebih baik. Maka dari itu dimakalah ini akan membahas tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu ketenagakerjaan dan keselamatan kerja?
2.      Apa perlindungan ketenagakerjaan?
3.      Apa keselamatan kerja dan kesehatan kerja itu?
4.      Bagaimana tingkat partisipasi angkatan kerja?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ketenagakerjaan
1. Untuk membahas masalah kesempatan kerja berarti harus memahami konsep ketenagakerjaan yang umum berlaku, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.     Tenaga Kerja (mampower) atau pendududuk usia kerja (UK), adalah penduduk dalam usia kerja (berusia 15 tahun keatas) atau jumlah seluruh penduduk dalam suatu negara yang dapat memproduksi barang dan jasa jika ada permintaan terhadap tenaga mereka dan jika mereka mau berpartisipasi dalam aktivitas tersebut. Penerapan produk usia kerja diatas 15 tahun adalah setelah ILO (International Labour Organization) mengintruksi agar batas awal usia kerja adalah setelah usia 15 tahun.sedangkan pada statistik indonesia sejak tahu 1971 batas usia kerja adalah bilamana seseorang yang sudah berumur 10 tahun lebih semenjak dilaksanakan SAKERNAS (Survey Angkatan Kerja Nasional) 2001, batas usia kerja yang semula 10 tahun atau lebihdiubah menjadi 15 tahun atau lebih mengikuti definisi yang dianjurkn ILO.
b.  Angkatan Kerja (Labor Force), adalah bagian dari tenaga kerja yang sesungguhnya terlibat atau berusaha untuk terlibat atau berusaha terlibat dalam kegiatan produksi barang dan jasa. Dalam hal ini adalah penduduk yang kegiatan utamanya selama seminggu yang lalu bekerja (K), atau sedang mencari pekerjaan (MP). Untuk kategori bekerja apabila minimum bekera selama satu jam selama seminggu yang lalu untuk kegiatan produksi sebelum pencacahan dilakukan mencari pekerjaan adalah seseorang yang kegiatan utamanya mencari pekerjaan atau semtara sedang mencari pekerjaan atau sementara sedag mencari pekerjaan dan belum bekera minimal satu jam selama seminggu yang lalu. Jadi angkatan kerja dapat diformulasikan melalui persamaan melalui identitas sebagai berikut: AK = K + MP. Penjumlahan angka-angka angkatan kerja dalam bahasa ekonomi disebut sebagai penawaran aangkatan kerja. Sedangkan penduduk yang berstatus sebagai pekerja atau tenaga kerja termasuk kedlam sisi permintaan.
c.     Bukan angkatan kerja (unlabour  force), adalah penduduk yang berusia kerja (15 tahun keatas), namun kegiatan utama seminggu adalah sekolah, mengurusi rumah tngga dan lainnya. Apabila seseorang yang sedang sekolah mereka bekerj minimal 1 jam selama seminggu yang lalu, tetapi kegiatan utamanya adalah sekolah, maka individu tersebut tetap masuk kedalam kelompok bukan angkatan kerja. Mereka yang tercatat lainya jumlahnya tidak sedikit dan mungkin sebagian besar masuk kedalam transisi antara sekolah untuk melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi atau tidak dalam kategori bukan anggota kerja (BAK) jadi jumlah usia kerja (UK) apabila dilihat melalui persamaan identitas adalah UK = AK+BAK.
d. Tingkat partisipasi angkatan kerja (labour force participation rate), adalah menggambarkan jumlah angkatan kerja dalam suatu kelompok persentase penduduk dalam kelompok umur tersebut, yaitu memebandingkan angkatan kerja dengan tenaga kerja, untuk menghitung tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) dapat digunakan rusmus sebagai berikut: TPAK=AK/UK x 100%   
e.   Tingkat penganguran (unempoloyment rute), adalah angka yang menunjukan berapa banyak dari jumlah angkatan kerja sedang aktif mencari pekerjaan yaitu membandigkan jumlah orang yang mencari pekerjaan dengan jumlah angkatan kerja. Tngkat pengangguran (TP) dapat dirumuskan dengan TP=MP/AK x 100%.    
Jumlah orang yang bekerja tergantung dari besarnya permintaan dalam masyarakat permintaan tersebut dipengaruhi oleh kegiatan ekonomi dan tingkat upah. Proses terjadinya penetapan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan permintaan tenaga kerja dimana pasar kerja. Besar penetapan (jumlah orang yang bekerja) dipengaruhi oleh faktok kekuatan penyediaan dan prmintaan tersebut, selanjutnya besarnya penyediaan dan permintaan tenaga kerja dipengaruhi oleh tingkat upah.
2.      Kesempatan Kerja
Tenaga kerja merupakan faktor yang penting dalam proses produksi yang lain seperti tanah, modal dan lain-lain. Maka manusia merupakan penggerak bagi seluruh faktor-faktor produksi tersebut. Istilah kesempatan kerja mengandung pengertian lapangan pekerjaan atau kesempatan yang tersedia untuk bekerja akibat dari suatu kegiatan ekonomi (produksi), dengan demikian pengertian kesempatan kerja adalah mencakup lapangan pekerjaan yang sudah diisi dan semua lapangan pekerjaan yang masih lowong. Dari lapangan pekerjaan yang masih lowong tersebut (yang mengandung arti adanya kesempatan), kemudian imbul kebutuhan akan tenaga kerja.
Kebutuhan tenaga kerja didasarkan pada pemikiran bahwa tenaga kerja dalam masyarakat merupakan salah satu faktor yang potensial untuk membangun ekonomi secara keseluruhan, dengan demikian jumlah penduduk indonesia yang cukup besar dapat menentukan percepatan laju pertumbuhan ekonomi. Kesempatan kerja yang tersedia dalam kualitas tenaga kerja yang digunakan akan menentukan proses pembangunan ekonomi untuk menjalankan proses roduksi dan juga sebagai pasar barang dan jasa.[1]
B.     Perlindungan Tenaga Kerja
1.  Perlindungan tenaga kerja sangat mendapat perhatian dalam Hukum Ketenagakerjaan. Beberapa pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan diantaranya:
a.  Salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan tenaga kerja dalam mewijudkan kesejahteraan (Pasal 4)
b. Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi tanpa memperoleh pekerjaan (Pasal 5)
c.    Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
d. Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan atau meningkatkan atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui peltihan kerja (Pasal 11)
e.     Setiap pekerja atau buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya (Pasal 12 ayat (3))
f.  Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesemapatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pidah dan memperoleh penghasilan yang layak didalam atau diluar negeri ( Pasal 31)
g.  Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, mora dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (Pasala 86 ayat (1)).[2]
Perlindungan tenga kerja bertujuan untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja secara harmonis tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Untuk ini pengusaha wajib melaksanakan ketentuan perlindungan tersebut sesuai eraturan perudang-undangan yang berlaku.
2.      Jenis Perlindungan Tenaga Kerja
Berdasarkan objek tenaga kerja, UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menurut perlindungan khusus bagi pekera atau buruh perempuan, anak dan penyandang cacat, yaitu sebagai berikut:
a.       Perlindungan pekerja atau buruh perempuan  
1.     Pengusaha dilarang mempekerjakan atara pukul 12.00-17.00 terhadap pekerja atau buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (Pasal 76 ayat (1)).
2.  Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya, apabila bekerja antara pukul 23.00-07.00 (Pasal 76 ayat (2)).
3.   Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh perempu antara pukul 23.00-07.00 ( Pasal 76 ayat (3)). Wajib
a.      Memberikan makanan dan minuman bergizi
b.      Mejaga kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja.
4.  Pengusaha wajib menyediakan angkuatan antar jemput bagi pekerja atau buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja atara pukul 23.00-05.00 (Pasal 76 ayat (4)).
b.      Perlindungan Anak
Pengertian anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun (Pasal 1 ayat 26 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan).
1.   Pengusaha dilarang mepekerjakan anak (Pasal 68).
2.  Ketetuan pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun utuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu pekembangan dan kesehata fisik, mental dan sosial (Pasal 69 ayat (1)).
3.   Pengusaha yang memepekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan berikut (Pasal 69 ayat (2)).
a.       Izin tertulis dari orang tua atau wali
b.      Perjanjian kerja antra pengusaha dengan orang tua atau wali
c.       Waktu kerja maksimum 3 jam sehari
d.      Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah
e.       Keselamatan dan kesehata kerja
f.       Adanya hubungan kerja yang jelas
g.      Menerima upah  sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.   Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama ekerja atau buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus diisahkan dari tempat kerja pekerja atau buruh dewasa (Pasal 72)
5.   Anak dianggap bekerja bilamana berada ditempa kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (Pasal 73).
6.      Perlindungan Penyandang Cacat
Pengusaha yang memepekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memeberikan perlindungan sesuai dengan jenis da derajat kecacatannya (Pasal 67 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003). Bentuk perlindungan tersebut seperti penyediaan aksesibilitas, pemberian alat kerja dan alat perlindungan diri.
C.    Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan kerja ialah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengelolaannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya, serta cara-cara melakukan pekerjaan. Objek keselamatan kerja adalah segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air maupun diudara. Keselamatan kerja adalah bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh keadaan kesehatan yang sempurna baik fisik, menta maupun sosial, sehingga memungkinkan dapat bekerja secara optimal.
Upaya keselamatan dan kesehatan kera bertujuan untuk melindungi keselamatan pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja pengendalian bahaya ditempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Dengan demikian, tujun peraturan keselamatan dan kesehata kerja adalah:
1.      Melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja
2.      Meningkatkan derajat kesehatan para pekerja atau buruh
3.      Agar pekerja atau buruh dan orang-orang disekitarnya terjamin keselamatannya
4.     Menjaga agar sumber produksi dipelihara dan dipergunkan secara aman dan berdaya guna.
Penanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditempat kerja ialah pengusaha atau pimpnan atau pengurus tempat kerja dilakukan secara bersama oleh pimpnanatupengurus perusahaan dan seluruh pekerja atau buruh. Pengawasan atas pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilakukan oleh pejabat atau petugas yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja, yaitu:
a.  Pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sebagai pegawai teknis berkeahlian khusus dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
b.    Ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sebagai ahli teknis berkeahlian khusus dari luar Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Adapun mengenai kewajiban pihak-pihak dalam peaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bgai berikut:
1.      Kewajiban Pengusaha
a.     Terhadap pekerja atau buruh yang baru masuk, pengusaha wajib menunjukkan dan wajib menjelaskan hal-hal:
1.      Tentang kondisi danbahaya yang dapat timbul dilingkugan kerja
2.      Semua lat pengamaman dan pelindung yang digunakan
3.      Cara dan sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan
4.      Memeriksa kesehaatan baik fisik maupun mental pekerja yang bersangkutan
b.      Terhadap pekerja atau buruh yang telah atau sedang dipekerjakan:
1. Melakukan pembinaan dalam hal pencegahan kecelakaan kerja, penanggulangan kebakaran, pemberian P2K3 dan peningkatan usaha keselamatan dan kesehatan kerja pada umumnya.
2.      Memeriksakan kesehhatan pekerja secara berkala.
c.   Menyediakan seara Cuma-Cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk tempat kerja yang bersangkitan bagi seluru pekera atau buruh.
d.    Memasang gambar dan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta bahan pembinaan lainya ditempat kerja sesuai petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja.
e.     Melaporkan setiap peristiwa kecelakaan kerja termasuk peledakan, kebakaran dan penyakit akibat kerja yang terjadi ditempat kerja kepada Kantor Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
f. Membayar biaya pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ke Kantor Pembendaharaan Negara setelah mendapat penetapan besarnya biaya oleh Kantor Wilayah Kementrian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi setempat.
2.      Kewaiban dan Hak Pekerja atau Buruh
a.       Kewajiban pekerja atau buruh:
1.     Memberikan keterangan yang benar apila diminta pegawai pengawas atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja.
2.      Memakai alat pelindung diri yang diwajiwajibkan.
3.   Memenuhi dan menati persyaratan keselamatan kesehatan kerja yang berlaku ditempat kerja yag bersakutan.
b.      Hak Pekerja atau Buruh
1.      Meminta kepada pimpinan atau pengurus perusahaan agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan diperusahaan yang bersangkutan
2. Menyatakan keberatan melakukan pekerjaan bila syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat peindung diri yang wiwajibkan tidak dipenuhi, dalam tolerasi khusus yang ditetapkan lain oleh pegawai pengawas.
D.    Pengertian Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)
Menurut Sukirno, Angkatan Kerja adalah jumlah tenaga kerja yang terdapat dalam perekonomian pada suatu waktu tertentu. Angkatan kerja terdiri atas golongan yang bekerja dan golongan yang menganggur yang sedang mencari pekerjaan, sedangkan yang dimaksud dengan bukan angkatan kerja adalah mereka yang masih sekolah, golongan yang mengurus rumah tangga dan golongan lain-lain atau menerima pendapatan.
Sedangkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan penduduk dalam usia kerja. Dan yang dimaksud dengan penduduk usia kerja adalah penduduk yang telah berusia 15-64 tahun keatas yang berpotensi memproduksi barang dan jasa.
Besarnya angkatan kerja tergantung pada tingkat partisipasi angkatan kerja (labour force participation rate) yaitu berapa persen dari tenaga kerja yang akan menjadi angkatan kerja dan pengertian dari angkatan kerja itu sendiri adalah bagian dari tenaga kerja yang sesungguhnya terlibat dalam kegiatan produktif yaitu memproduksi barang dan jasa. Dan dalam konsep “Labour Force Participation Rate” angkatan kerja mempunyai referensi waktu yang pasti misalnya satu minggu dan sebagainya. Menurut konsep ini berfokus pada mereka yang bekerja. Jadi mereka yang buka pekerja (yaitu: pengangguran/pencari pekerjaan) dianggap sebagai kelompok residual.[3]
Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) merupakan indicator yang dipergunakan dalam melihat perkembangan tingkat tenaga kerja di Indonesia. Tujuan menghitung Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) : untuk memperoleh gambaran tentang presentase angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja. Dilihat dari sisi kerja, TPAK yang rendah ditemui pada kelompok penduduk usia kerja wanita pada penduduk usia muda.
Sedangkan dari sisi tingkat kemudahan atau kesulitan untuk mendapatkan kerja, nilai TPAK yang rendah menunjukan kecilnya kesempatan kerja yang tersedia bagi penduduk usia kerja dan sebaliknya TPAK yang tinggi menunjukkan besarnya kesempatan kerja yang tersedia.
1.      Indikator Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)
           Indikator yang digunakan untuk menghitung tingkat partisipasi angkatan kerja adalah rasio antara jumlah angkatan kerja dengan penduduk usia kerja, dengan rumus sebagai berikut:
TPAKJumlah     Angkatan     Kerja   X 100%
                      Jumlah Penduduk usia kerja
Angka TPAK tidak hanya dapat disajikan untuk menghitung TPAK dari seluruh penduduk usia kerja, namun dapat digunakan untuk menghitung TPAK penduduk usia kerja dengan spesifikasi yang lebih khusus seperti umur,  jenis kelamin, atau tempat tinggal (desa, kota).
2.      Teori Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)
Menurut teori Solow, pertumbuhan tergantung kepada pertambahan penyediaan factor-faktor produksi (penduduk, tenaga kerja, dan modal akumulasi) dan tingkat kemajuan teknologi. Lebih dalam teori ini mengembangkan tentang rasio modal output yang dapat berubah-ubah. Dimana untuk menghasilkan sejumlah output tertentu, dapat menggunakan kombinasi modal dan tenaga kerja yang berbeda-beda.[4]
Kombinasi antar jumlah modal dan tenaga kerja yang digunakan akan menghasilkan tingkat output yang berbeda dan tingkat efisiensi yang berbeda pula. Dengan kata lain, pada suatu kombinasi tertentu antara jumah modal dan tenaga kerja yang digunakan akan menghasilkan output yang optimal dan lebih efisiensi dibandingkan kombinasi lainnya sehingga dengan input yang kecil mampu menghasilkan output yang optimal, dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kearah psitif.
Dapat disimpulkan juga bahwa TPAK adalah salah satu factor yang mempengaruhi besaran output suatu kegiatan perekonomian, sehingga semakin banyak masyarakat yang produktif, maka akan menghasilkan output yang tinggi pula.


BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Kesempatan kerja adalah mencakup lapangan pekerjaan yang sudah diisi dan semua lapangan pekerjaan yang masih lowong/kosong. Dari lapangan pekerjaan yang masih lowong tersebut (yang mengandug arti adanya kesempatan), kemudian timbul kebutuhan akan tenaga kerja.
Keselamatan kerja ialah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengelolaannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya, serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan penduduk dalam usia kerja. Dan yang dimaksud dengan penduduk usia kerja adalah penduduk yang telah berusia 15-64 tahun keatas yang berpotensi memproduksi barang dan jasa.
B.     Kritik dan Saran
Semoga makalah yang kami buat dapat bermanfaat bagi pembaca. Kami disini selaku penulis menyadari akan ketidak sempurnaan makalah kami yang kurang akan referensi buku. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran untuk perbaikan kami dan perbaikan untuk makalah selanjutnya. 


DAFTAR PUSTAKA

Wahyudi, Eko dkk, 2016 , Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Sinar Grafika.
           
Oloan Nainggolan, Indra, Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kesempatan Kerja.

Arsyad, Lincolin, 2010, Ekonomi Pembangunan, Edisi ke 5, Yogyakarta:  STIM YKPN.

Sadono Sukirno, 2007 Ekonomi Pembangunan: Proses, Masalah, dan Dasar Kebijakan,  Edisi kedua, Jakarta: Kencana.




[1] Indra Oloan Nainggolan, Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kesempatan Kerja. 
[2] Eko Wahyudi dkk,  Hukum Ketenagakerjaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), Hal 30-32
[3] Sadono Sukirno, “Ekonomi Pembangunan: Proses, Masalah, dan Dasar Kebijakan”,  Edisi kedua, (Jakarta; Kencana, 2007), Hal 18
[4] Lincolin Arsyad, “Ekonomi Pembangunan”, Edisi ke 5, (Yogyakarta:  STIM YKPN, 2010), Hal 89         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Motivasi dan Kepemimpinan

Motivasi Dan Kepemimpinan Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Sumber Daya Manusia  Dosen Pengampu : Dr. H. Abdul Choliq, MT.,...