KETENAGAKERJAAN
Disusun untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ilmu Ekonomi
Dosen Pengampu : Marwini, S.H.I, SE., M.A.,
M.S.I
Disusun Oleh:
Ayu Sundari (1601036006)
Fitria Cahyaningrum (1601036015)
Muhammad Idris (1601036041)
Muhammad Fajar Shadiq (1601036034)
Muhamad Hufron (131311046)
MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN
KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI WALISONGO SEMARANG
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di pedesaan Indonesia kesempatan kerja semakin
sulit, bahkan di pedesaan Pulau Jawa, sulitnya kesempatan kerja tersebut telah
dirasakan sejak awal tahun tujuh puluhan akibat terjadinya fragmentasi lahan
pertanian. Semakin sempitnya lahan pertanian, menurut Manning (1987) telah
menyebabkan terjadinya perubahan struktur lapangan pekerjaan di pedesaan yang
mengarah ke sector non pertanian.
Selain masalah struktur lapangan pekerjaan,
permasalahan ketenagakerjaan lain yang dihadapi pedesaan paling tidak berkaitan
dengan dua aspek, yaitu berkaitan dengan struktur umur dan struktur tingkat
pendidikan tenaga kerja dan angkatan kerja. Pedesaan, dihadapkan pada kondisi
makin berkurangnya angkatan kerja produktif, akibat banyaknya kerja usia muda
yang mencoba mengadu nasib di wilayah perkotaan. Selain itu dihadapkan pula
pada keadaan masih rendahnya kualitas sumber daya manusia yang tercermin dari
struktur pendidikan yang masih rendah jika dibandingkan dengan tenaga kerja
maupun angkatan kerja perkotaan.
Walaupun demikian, kondisi ketenagakerjaan di
pedesaan saat ini mungkin saja sudah mulai mengalami perubahan kea rah yang
lebih baik. Maka dari itu dimakalah ini
akan membahas tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
itu ketenagakerjaan dan keselamatan kerja?
2. Apa
perlindungan ketenagakerjaan?
3. Apa
keselamatan kerja dan kesehatan kerja itu?
4. Bagaimana
tingkat partisipasi angkatan kerja?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ketenagakerjaan
1. Untuk
membahas masalah kesempatan kerja berarti harus memahami konsep ketenagakerjaan
yang umum berlaku, diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Tenaga
Kerja (mampower) atau pendududuk usia
kerja (UK), adalah penduduk dalam usia kerja (berusia 15 tahun keatas) atau
jumlah seluruh penduduk dalam suatu negara yang dapat memproduksi barang dan
jasa jika ada permintaan terhadap tenaga mereka dan jika mereka mau
berpartisipasi dalam aktivitas tersebut. Penerapan produk usia kerja diatas 15
tahun adalah setelah ILO (International
Labour Organization) mengintruksi agar batas awal usia kerja adalah setelah
usia 15 tahun.sedangkan pada statistik indonesia sejak tahu 1971 batas usia
kerja adalah bilamana seseorang yang sudah berumur 10 tahun lebih semenjak
dilaksanakan SAKERNAS (Survey Angkatan Kerja Nasional) 2001, batas usia kerja
yang semula 10 tahun atau lebihdiubah menjadi 15 tahun atau lebih mengikuti
definisi yang dianjurkn ILO.
b. Angkatan
Kerja (Labor Force), adalah bagian
dari tenaga kerja yang sesungguhnya terlibat atau berusaha untuk terlibat atau
berusaha terlibat dalam kegiatan produksi barang dan jasa. Dalam hal ini adalah
penduduk yang kegiatan utamanya selama seminggu yang lalu bekerja (K), atau
sedang mencari pekerjaan (MP). Untuk kategori bekerja apabila minimum bekera
selama satu jam selama seminggu yang lalu untuk kegiatan produksi sebelum
pencacahan dilakukan mencari pekerjaan adalah seseorang yang kegiatan utamanya
mencari pekerjaan atau semtara sedang mencari pekerjaan atau sementara sedag
mencari pekerjaan dan belum bekera minimal satu jam selama seminggu yang lalu.
Jadi angkatan kerja dapat diformulasikan melalui persamaan melalui identitas
sebagai berikut: AK = K + MP. Penjumlahan angka-angka angkatan kerja dalam
bahasa ekonomi disebut sebagai penawaran aangkatan kerja. Sedangkan penduduk
yang berstatus sebagai pekerja atau tenaga kerja termasuk kedlam sisi
permintaan.
c. Bukan
angkatan kerja (unlabour force), adalah penduduk yang berusia
kerja (15 tahun keatas), namun kegiatan utama seminggu adalah sekolah,
mengurusi rumah tngga dan lainnya. Apabila seseorang yang sedang sekolah mereka
bekerj minimal 1 jam selama seminggu yang lalu, tetapi kegiatan utamanya adalah
sekolah, maka individu tersebut tetap masuk kedalam kelompok bukan angkatan
kerja. Mereka yang tercatat lainya jumlahnya tidak sedikit dan mungkin sebagian
besar masuk kedalam transisi antara sekolah untuk melanjutkan kejenjang
pendidikan yang lebih tinggi atau tidak dalam kategori bukan anggota kerja
(BAK) jadi jumlah usia kerja (UK) apabila dilihat melalui persamaan identitas
adalah UK = AK+BAK.
d. Tingkat
partisipasi angkatan kerja (labour force
participation rate), adalah menggambarkan jumlah angkatan kerja dalam suatu
kelompok persentase penduduk dalam kelompok umur tersebut, yaitu memebandingkan
angkatan kerja dengan tenaga kerja, untuk menghitung tingkat partisipasi
angkatan kerja (TPAK) dapat digunakan rusmus sebagai berikut: TPAK=AK/UK x 100%
e. Tingkat
penganguran (unempoloyment rute),
adalah angka yang menunjukan berapa banyak dari jumlah angkatan kerja sedang
aktif mencari pekerjaan yaitu membandigkan jumlah orang yang mencari pekerjaan
dengan jumlah angkatan kerja. Tngkat pengangguran (TP) dapat dirumuskan dengan
TP=MP/AK x 100%.
Jumlah
orang yang bekerja tergantung dari besarnya permintaan dalam masyarakat
permintaan tersebut dipengaruhi oleh kegiatan ekonomi dan tingkat upah. Proses
terjadinya penetapan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan permintaan
tenaga kerja dimana pasar kerja. Besar penetapan (jumlah orang yang bekerja)
dipengaruhi oleh faktok kekuatan penyediaan dan prmintaan tersebut, selanjutnya
besarnya penyediaan dan permintaan tenaga kerja dipengaruhi oleh tingkat upah.
2. Kesempatan
Kerja
Tenaga
kerja merupakan faktor yang penting dalam proses produksi yang lain seperti
tanah, modal dan lain-lain. Maka manusia merupakan penggerak bagi seluruh
faktor-faktor produksi tersebut. Istilah kesempatan kerja mengandung pengertian
lapangan pekerjaan atau kesempatan yang tersedia untuk bekerja akibat dari
suatu kegiatan ekonomi (produksi), dengan demikian pengertian kesempatan kerja
adalah mencakup lapangan pekerjaan yang sudah diisi dan semua lapangan
pekerjaan yang masih lowong. Dari lapangan pekerjaan yang masih lowong tersebut
(yang mengandung arti adanya kesempatan), kemudian imbul kebutuhan akan tenaga
kerja.
Kebutuhan
tenaga kerja didasarkan pada pemikiran bahwa tenaga kerja dalam masyarakat
merupakan salah satu faktor yang potensial untuk membangun ekonomi secara
keseluruhan, dengan demikian jumlah penduduk indonesia yang cukup besar dapat
menentukan percepatan laju pertumbuhan ekonomi. Kesempatan kerja yang tersedia
dalam kualitas tenaga kerja yang digunakan akan menentukan proses pembangunan
ekonomi untuk menjalankan proses roduksi dan juga sebagai pasar barang dan
jasa.[1]
B.
Perlindungan
Tenaga Kerja
1. Perlindungan
tenaga kerja sangat mendapat perhatian dalam Hukum Ketenagakerjaan. Beberapa
pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan diantaranya:
a. Salah
satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan tenaga
kerja dalam mewijudkan kesejahteraan (Pasal 4)
b. Setiap
tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi tanpa memperoleh
pekerjaan (Pasal 5)
c. Setiap
pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi
dari pengusaha (Pasal 6)
d. Setiap
tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan atau meningkatkan atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat,
minat dan kemampuannya melalui peltihan kerja (Pasal 11)
e. Setiap
pekerja atau buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan
kerja sesuai dengan bidang tugasnya (Pasal 12 ayat (3))
f. Setiap
tenaga kerja mempunyai hak dan kesemapatan yang sama untuk memilih, mendapatkan
atau pidah dan memperoleh penghasilan yang layak didalam atau diluar negeri (
Pasal 31)
g. Setiap
pekerja atau buruh berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan
kesehatan kerja, mora dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat
dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (Pasala 86 ayat (1)).[2]
Perlindungan
tenga kerja bertujuan untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja
secara harmonis tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak
yang lemah. Untuk ini pengusaha wajib melaksanakan ketentuan perlindungan
tersebut sesuai eraturan perudang-undangan yang berlaku.
2. Jenis
Perlindungan Tenaga Kerja
Berdasarkan
objek tenaga kerja, UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menurut perlindungan
khusus bagi pekera atau buruh perempuan, anak dan penyandang cacat, yaitu
sebagai berikut:
a. Perlindungan
pekerja atau buruh perempuan
1. Pengusaha
dilarang mempekerjakan atara pukul 12.00-17.00 terhadap pekerja atau buruh
perempuan yang berumur kurang dari 18 (Pasal 76 ayat (1)).
2. Pengusaha
dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun
dirinya, apabila bekerja antara pukul 23.00-07.00 (Pasal 76 ayat (2)).
3. Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja atau buruh perempu antara pukul 23.00-07.00 ( Pasal
76 ayat (3)). Wajib
a. Memberikan
makanan dan minuman bergizi
b. Mejaga
kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja.
4. Pengusaha
wajib menyediakan angkuatan antar jemput bagi pekerja atau buruh perempuan yang
berangkat dan pulang bekerja atara pukul 23.00-05.00 (Pasal 76 ayat (4)).
b. Perlindungan
Anak
Pengertian anak
adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun (Pasal 1 ayat 26 UU No. 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan).
1. Pengusaha
dilarang mepekerjakan anak (Pasal 68).
2. Ketetuan
pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak berumur antara 13 tahun sampai dengan 15
tahun utuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu pekembangan
dan kesehata fisik, mental dan sosial (Pasal 69 ayat (1)).
3. Pengusaha
yang memepekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan
berikut (Pasal 69 ayat (2)).
a. Izin
tertulis dari orang tua atau wali
b. Perjanjian
kerja antra pengusaha dengan orang tua atau wali
c. Waktu
kerja maksimum 3 jam sehari
d. Dilakukan
pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah
e. Keselamatan
dan kesehata kerja
f. Adanya
hubungan kerja yang jelas
g. Menerima
upah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
4. Dalam
hal anak dipekerjakan bersama-sama ekerja atau buruh dewasa, maka tempat kerja
anak harus diisahkan dari tempat kerja pekerja atau buruh dewasa (Pasal 72)
5. Anak
dianggap bekerja bilamana berada ditempa kerja, kecuali dapat dibuktikan
sebaliknya (Pasal 73).
6. Perlindungan
Penyandang Cacat
Pengusaha yang memepekerjakan tenaga kerja
penyandang cacat wajib memeberikan perlindungan sesuai dengan jenis da derajat
kecacatannya (Pasal 67 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003). Bentuk perlindungan
tersebut seperti penyediaan aksesibilitas, pemberian alat kerja dan alat perlindungan
diri.
C.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Keselamatan
kerja ialah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan
dan proses pengelolaannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya, serta
cara-cara melakukan pekerjaan. Objek keselamatan kerja adalah segala tempat
kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air maupun
diudara. Keselamatan kerja adalah bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuan
agar tenaga kerja memperoleh keadaan kesehatan yang sempurna baik fisik, menta
maupun sosial, sehingga memungkinkan dapat bekerja secara optimal.
Upaya
keselamatan dan kesehatan kera bertujuan untuk melindungi keselamatan pekerja
atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, dengan cara
pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja pengendalian bahaya ditempat
kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Dengan demikian, tujun
peraturan keselamatan dan kesehata kerja adalah:
1. Melindungi
pekerja dari resiko kecelakaan kerja
2. Meningkatkan
derajat kesehatan para pekerja atau buruh
3. Agar
pekerja atau buruh dan orang-orang disekitarnya terjamin keselamatannya
4. Menjaga
agar sumber produksi dipelihara dan dipergunkan secara aman dan berdaya guna.
Penanggung
jawab keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditempat kerja ialah pengusaha atau
pimpnan atau pengurus tempat kerja dilakukan secara bersama oleh
pimpnanatupengurus perusahaan dan seluruh pekerja atau buruh. Pengawasan atas
pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilakukan oleh pejabat atau
petugas yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja, yaitu:
a. Pegawai
pengawas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sebagai pegawai teknis
berkeahlian khusus dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
b. Ahli
keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sebagai ahli teknis berkeahlian khusus
dari luar Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Adapun mengenai kewajiban pihak-pihak dalam
peaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bgai berikut:
1. Kewajiban
Pengusaha
a. Terhadap
pekerja atau buruh yang baru masuk, pengusaha wajib menunjukkan dan wajib
menjelaskan hal-hal:
1. Tentang
kondisi danbahaya yang dapat timbul dilingkugan kerja
2. Semua
lat pengamaman dan pelindung yang digunakan
3. Cara
dan sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan
4. Memeriksa
kesehaatan baik fisik maupun mental pekerja yang bersangkutan
b. Terhadap
pekerja atau buruh yang telah atau sedang dipekerjakan:
1. Melakukan
pembinaan dalam hal pencegahan kecelakaan kerja, penanggulangan kebakaran,
pemberian P2K3 dan peningkatan usaha keselamatan dan kesehatan kerja pada
umumnya.
2. Memeriksakan
kesehhatan pekerja secara berkala.
c. Menyediakan
seara Cuma-Cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk tempat kerja
yang bersangkitan bagi seluru pekera atau buruh.
d. Memasang
gambar dan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta bahan pembinaan
lainya ditempat kerja sesuai petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan
dan kesehatan kerja.
e. Melaporkan
setiap peristiwa kecelakaan kerja termasuk peledakan, kebakaran dan penyakit
akibat kerja yang terjadi ditempat kerja kepada Kantor Kementrian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.
f. Membayar
biaya pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ke Kantor Pembendaharaan
Negara setelah mendapat penetapan besarnya biaya oleh Kantor Wilayah Kementrian
Tenaga Kerja dan Trasmigrasi setempat.
2. Kewaiban
dan Hak Pekerja atau Buruh
a. Kewajiban
pekerja atau buruh:
1. Memberikan
keterangan yang benar apila diminta pegawai pengawas atau ahli keselamatan dan
kesehatan kerja.
2. Memakai
alat pelindung diri yang diwajiwajibkan.
3. Memenuhi
dan menati persyaratan keselamatan kesehatan kerja yang berlaku ditempat kerja
yag bersakutan.
b. Hak
Pekerja atau Buruh
1. Meminta
kepada pimpinan atau pengurus perusahaan agar dilaksanakan semua syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan diperusahaan yang bersangkutan
2. Menyatakan
keberatan melakukan pekerjaan bila syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta
alat peindung diri yang wiwajibkan tidak dipenuhi, dalam tolerasi khusus yang
ditetapkan lain oleh pegawai pengawas.
D.
Pengertian
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)
Menurut Sukirno, Angkatan Kerja adalah jumlah tenaga kerja yang
terdapat dalam perekonomian pada suatu waktu tertentu. Angkatan kerja terdiri
atas golongan yang bekerja dan golongan yang menganggur yang sedang mencari pekerjaan,
sedangkan yang dimaksud dengan bukan angkatan kerja adalah mereka yang masih
sekolah, golongan yang mengurus rumah tangga dan golongan lain-lain atau
menerima pendapatan.
Sedangkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah
perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan penduduk dalam usia kerja. Dan
yang dimaksud dengan penduduk usia kerja adalah penduduk yang telah berusia
15-64 tahun keatas yang berpotensi memproduksi barang dan jasa.
Besarnya angkatan kerja tergantung pada tingkat partisipasi
angkatan kerja (labour force participation rate) yaitu berapa persen
dari tenaga kerja yang akan menjadi angkatan kerja dan pengertian dari angkatan
kerja itu sendiri adalah bagian dari tenaga kerja yang sesungguhnya terlibat
dalam kegiatan produktif yaitu memproduksi barang dan jasa. Dan dalam konsep “Labour
Force Participation Rate” angkatan kerja mempunyai referensi waktu yang
pasti misalnya satu minggu dan sebagainya. Menurut konsep ini berfokus pada
mereka yang bekerja. Jadi mereka yang buka pekerja (yaitu: pengangguran/pencari
pekerjaan) dianggap sebagai kelompok residual.[3]
Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) merupakan indicator yang
dipergunakan dalam melihat perkembangan tingkat tenaga kerja di Indonesia.
Tujuan menghitung Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) : untuk memperoleh
gambaran tentang presentase angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja.
Dilihat dari sisi kerja, TPAK yang rendah ditemui pada kelompok penduduk usia
kerja wanita pada penduduk usia muda.
Sedangkan dari sisi tingkat kemudahan atau kesulitan untuk
mendapatkan kerja, nilai TPAK yang rendah menunjukan kecilnya kesempatan kerja
yang tersedia bagi penduduk usia kerja dan sebaliknya TPAK yang tinggi
menunjukkan besarnya kesempatan kerja yang tersedia.
1. Indikator Tingkat Partisipasi Angkatan
Kerja (TPAK)
Indikator yang digunakan untuk menghitung tingkat partisipasi
angkatan kerja adalah rasio antara jumlah angkatan kerja dengan penduduk usia
kerja, dengan rumus sebagai berikut:
TPAK = Jumlah
Angkatan Kerja X 100%
Jumlah Penduduk usia kerja
Angka
TPAK tidak hanya dapat disajikan untuk menghitung TPAK dari seluruh penduduk
usia kerja, namun dapat digunakan untuk menghitung TPAK penduduk usia kerja
dengan spesifikasi yang lebih khusus seperti umur, jenis kelamin, atau tempat tinggal (desa, kota).
2.
Teori Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)
Menurut teori
Solow, pertumbuhan tergantung kepada pertambahan penyediaan factor-faktor
produksi (penduduk, tenaga kerja, dan modal akumulasi) dan tingkat kemajuan
teknologi. Lebih dalam teori ini mengembangkan tentang rasio modal output yang
dapat berubah-ubah. Dimana untuk menghasilkan sejumlah output tertentu, dapat
menggunakan kombinasi modal dan tenaga kerja yang berbeda-beda.[4]
Kombinasi antar
jumlah modal dan tenaga kerja yang digunakan akan menghasilkan tingkat output
yang berbeda dan tingkat efisiensi yang berbeda pula. Dengan kata lain, pada
suatu kombinasi tertentu antara jumah modal dan tenaga kerja yang digunakan
akan menghasilkan output yang optimal dan lebih efisiensi dibandingkan
kombinasi lainnya sehingga dengan input yang kecil mampu menghasilkan output
yang optimal, dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kearah psitif.
Dapat disimpulkan juga
bahwa TPAK adalah salah satu factor yang mempengaruhi besaran output suatu
kegiatan perekonomian, sehingga semakin banyak masyarakat yang produktif, maka
akan menghasilkan output yang tinggi pula.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang
berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa
kerja. Sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat.
Kesempatan kerja adalah mencakup lapangan
pekerjaan yang sudah diisi dan semua lapangan pekerjaan yang masih
lowong/kosong. Dari lapangan pekerjaan yang masih lowong tersebut (yang
mengandug arti adanya kesempatan), kemudian timbul kebutuhan akan tenaga kerja.
Keselamatan kerja ialah keselamatan yang
bertalian dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengelolaannya,
landasan tempat kerja dan lingkungannya, serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja
(TPAK) adalah perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan penduduk dalam
usia kerja. Dan yang dimaksud dengan penduduk usia kerja adalah penduduk yang
telah berusia 15-64 tahun keatas yang berpotensi memproduksi barang dan jasa.
B.
Kritik
dan Saran
Semoga makalah yang kami buat dapat
bermanfaat bagi pembaca. Kami disini selaku penulis menyadari akan ketidak
sempurnaan makalah kami yang kurang akan referensi buku. Oleh karena itu, kami
mengharapkan kritik dan saran untuk perbaikan kami dan perbaikan untuk makalah
selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Wahyudi, Eko dkk, 2016 , Hukum
Ketenagakerjaan, Jakarta: Sinar Grafika.
Oloan Nainggolan, Indra, Analisis
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kesempatan Kerja.
Arsyad, Lincolin, 2010, Ekonomi Pembangunan,
Edisi ke 5, Yogyakarta:
STIM YKPN.
Sadono Sukirno, 2007 Ekonomi
Pembangunan: Proses, Masalah, dan Dasar Kebijakan, Edisi
kedua, Jakarta: Kencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar